Pemanfaatan teknologi nuklir dalam dunia medis telah membawa revolusi besar dalam diagnosis dan terapi penyakit berat, namun hal ini juga menuntut tanggung jawab tinggi dalam hal limbah radioaktif yang dihasilkan. Kedokteran nuklir menggunakan radioisotop yang disuntikkan atau diminum oleh pasien untuk memetakan fungsi organ tubuh atau menghancurkan sel kanker. Sisa-sisa zat ini, baik berupa cairan tubuh pasien, alat suntik, hingga pakaian pelindung medis, dikategorikan sebagai limbah berbahaya yang tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat memancarkan radiasi yang merusak lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan prosedur yang sangat ketat.
Tahapan awal dalam menangani limbah radioaktif di rumah sakit dimulai dengan pemisahan berdasarkan waktu paruh zat radioaktif tersebut. Sebagian besar isotop yang digunakan dalam keperluan medis memiliki waktu paruh yang relatif pendek, sehingga metode “simpan-tunda” (decay-in-storage) menjadi standar utama. Limbah akan disimpan di ruangan khusus dengan pelindung timbal yang tebal hingga tingkat radiasinya menurun drastis dan mencapai batas aman yang ditetapkan oleh badan pengawas tenaga nuklir. Selama masa penyimpanan ini, pemantauan radiasi dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada kebocoran yang keluar dari area penyimpanan khusus tersebut.
Selain penyimpanan untuk peluruhan, pengelolaan limbah radioaktif juga melibatkan dokumentasi yang sangat detail mengenai jenis isotop, volume limbah, dan tanggal mulai penyimpanan. Petugas medis yang menangani limbah ini wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) khusus dan menggunakan detektor radiasi perorangan. Kesalahan kecil dalam prosedur pengemasan limbah cair atau padat dapat berakibat fatal, karena paparan radiasi dalam jangka panjang dapat memicu mutasi genetik atau penyakit degeneratif pada petugas rumah sakit. Oleh karena itu, pelatihan berkelanjutan bagi tenaga radiografer dan fisikawan medis menjadi pilar utama dalam menjaga keamanan operasional kedokteran nuklir.
Kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki lisensi pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tingkat lanjut juga menjadi bagian dari siklus pengelolaan limbah radioaktif yang aman. Setelah tingkat radioaktivitasnya sudah di bawah ambang batas deteksi, limbah tersebut baru bisa diproses lebih lanjut sesuai klasifikasi limbah medis infeksius atau non-infeksius. Rumah sakit harus memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) khusus yang mampu menyaring sisa-sisa kontaminasi radioaktif dari urine pasien yang menjalani terapi ablasi tiroid atau prosedur serupa agar tidak mencemari sumber air tanah di sekitar lingkungan fasilitas kesehatan.